Seorang jurnalis bernama Juwita (23 tahun) ditemukan tak bernyawa di Jalan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Nyawanya direnggut oleh kekasihnya sendiri, seorang prajurit TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Kelasi I bernama Jumran. Kejadian tragis ini menggemparkan publik.
Penemuan Mayat
-
Waktu: Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.
-
Kronologi Awal: Awalnya diduga sebagai kecelakaan tunggal, namun rekan-rekan seprofesi Juwita meragukan hal tersebut.
-
Pengakuan Pembunuhan: Pada Rabu, 26 Maret, Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut Ronald L Ganap, mengumumkan bahwa Jumran adalah pelaku pembunuhan.
Temuan Barang Bukti
- Mobil:Daihatsu Xenia dengan pelat nomor DA-1256-PC, yang diketahui sebagai mobil rental dari kawasan Jalan Golf Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, ditemukan sebagai barang bukti. Mobil ini diduga dipakai oleh pelaku dalam aksi keji tersebut.
Proses Hukum
-
Status Jumran: Telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari sejak 29 Maret.
-
Pemeriksaan Keluarga: Keluarga Juwita, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhamad Pazri, diperiksa terkait kronologi kejadian dan proses pemakaman oleh Denpomal Banjarmasin.
Pemeriksaan dan Harapan
-
Barang Bukti Digital: Ponsel Juwita disita untuk dijadikan alat bukti, termasuk kaca anti gores sebagai bukti digital.
-
Motif: Masih dalam penyelidikan, sementara harapan agar kasus ini segera terungkap secara transparan oleh Denpomal.
Penyelidikan dan pengungkapan sepenuhnya masih terus berlangsung.