Sebuah kosan di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, telah dijadikan tempat open BO (booking online) oleh beberapa penghuninya, tanpa sepengetahuan pemilik kos. Pihak kepolisian belum memeriksa pemilik kosan, namun tindakan ini terungkap saat 9 orang diamankan pada Rabu (25/12) malam.
Pengungkapan Kasus
-
Jumlah yang Diamankan: 9 orang (8 perempuan, 1 laki-laki).
-
Modus Operandi: Prostitusi open BO dilakukan secara individu tanpa melibatkan muncikari.
-
Koordinasi Dengan Instansi Lain: Polisi berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Sosial. Kesembilan orang tersebut dijemput oleh Dinsos.
Tindakan Sebelumnya
Kosan itu sebenarnya bukan kali pertama digerebek terkait dugaan prostitusi. Sebelumnya, kosan tersebut juga ditindak karena kasus serupa meski sudah dilarang melalui spanduk dan poster yang dipasang sebelumnya.